Frequently Asked Questions
Bagaimana Cara Mendaftar di Portal Layanan ini?

Anda dapat menggunakan link Daftar

Apakah Persyaratan Untuk Menjadi Pemohon Terverifikasi Instansi Pemerintah ?

Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan verifikasi pemohon, antara lain :

  1. Identitas Pemohon (No. NIK, Nama Lengkap, e-Mail, dst);
  2. e-Mail (wajib .go.id);
  3. Kartu PNS/TNI/Polri;
  4. Kontak Instansi; dan
  5. Data Instansi (Nama Instansi, Surat Tugas dan Surat Permohonan).
Apakah Persyaratan Untuk Menjadi Pemohon Terverifikasi Non Instansi Pemerintah ?

Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk verifikasi sebagai non instansi pemerintah, antara lain :

  1. Identitas Pemohon (No. NIK, Nama Lengkap, e-Mail, dst)
  2. KTP;
  3. Identitas Perusahaan;
  4. Berkas NPWP;
  5. Berkas No. Pengesahan Akta;
  6. Berkas Lembar Kemenkumham;
  7. Berkas Tanda Daftar Perusahaan;
Bagaimanakah Jika Menemui Kesulitan Dalam Menggunakan Aplikasi Ini ?

Anda dapat menghubungi kami di sini, atau jika anda sudah login dapat menggunakan fitur "Aduan dan Konsultasi" yang terdapat dalam  dashboard  pemohon.

Apa yang Harus Saya Lakukan Setelah Terverifikasi ?

Setelah terverifikasi sebagai Akun Instansi Pemerintah ataupun Non Instansi Pemerintah, anda akan mendapatkan notifikasi via e-mail  dan dapat login menggunakan e-mail @mail.go.id / @desa.mail.go.id dengan menggunakan password yang lama

Setelah itu dapat melanjutkan untuk membuat permohonan layanan dengan  login  dengan akun tersebut lalu memilih menu "Tambah Permohonan" dalam  Dashboard .

Bagaimana Cara Mengakses Maklumat Pelayanan yang disediakan ?

Maklumat Pelayanan dapat diakses melalui tautan berikut :  https://k-cloud.kominfo.go.id/s/wXrLWwfbtreLaDT